Serang, (AntaraBanten) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Provinsi Banten, akan melaksanakan sidang keliling untuk pembuatan akta kalahiran bagi warga yang usianya di atas satu tahun.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Serang untuk melaksanakan sidang keliling, dan ternyata mendapat sambutan positif sehingga kegiatan tersebut akan segera dilaksanakan," kata Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kota Serang Lilis Suryati di Serang, Kamis.
Saat ini, kata dia, Disdukcapil sedang membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mengikuti sidang keliling tersebut. Pandaftaran langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang.
Pelaksanaan sidang keliling akan digelar ketika jumlah pendaftar minimal ada 50 orang untuk setiap kecamatan, dan pelaksanaanya di kantor kecamatan. Di Kota Serang terdapat enam kecamatan, yakni Cikpocok Jaya, Serang, Kasemen, curug, Walantaka dan Taktakan.
"Kita tidak melakukan penjadwalan sidang untuk tiap kecamatan. Sidang akan langsung dilaksanakan di kecamatan yang pendaftarnya mencapai 50 orang atau lebih," katanya.
Kegiatan sidang keliling, kata dia, merupakan upaya dari pemerintah Kota Serang untuk membantu warga agar mendapatkan akta kelahiran secara mudah dan murah.
"Warga tidak perlu datang ke pengadilan untuk persidangan dan mengurus akta ke Disdukcapil, tapi cukup datang ke kantor kecamatan mengikuti sidang ditempat, maka tinggal menunggu saja aktanya jadi," katanya.
Ia juga menjelaskan, telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar pelaksanaan sidang cukup satu kali.
Mengenai biaya, menurut dia, sesuai kesepakatan sebesar Rp175 ribu per orang, itu untuk semuanya termasuk disetor ke bank sebesar Rp119 ribu sisanya untuk kegiatan persidangan termasuk kebersihan setelah sidang digelar serta biaya lainnya.
Lilis juga menjelaskan, saat ini pembuatan akta kelahiran bagi warga yang berusia di atas satu tahun harus ada penetapan dari pengadilan, dan ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013