Perwakilan Presidium Ekonomi Rakyat Menggugat (PERM), Jum'at (17/09), melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon, bersama perwakilan direksi dari PT NS Bluescope Indonesia dan perwakilan dari Pemerintah Kota Cilegon. Kedatangan presidium ekonomi rakyat menggugat ini, dilakukan untuk mengadukan aspirasi masyarakat dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan atas limbah scrap besi pabrik yang kini tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.

Limbah pabrik PT NSBI itu tak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat, lantaran pihak perusahaan membuang limbah scrap besi pabrik yang masih bisa diolah dengan cara dilelang. Padahal sebelumnya, limbah pabrik bisa didapatkan masyarakat dengan mudah tanpa harus melalui lelang.

Ketua pimpinan hearing bersama Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin usai hearing di aula DPRD Kota Cilegon, pada Jum'at (17/09), menjelaskan, masyarakat selaku pihak pelaku usaha lokal yang biasa memanfaatkan limbah untuk memberdayakan warga merasa keberatan, mengingat dengan adanya proses lelang, warga selaku pelaku usaha kecil harus memperoleh barang limbah scrap besi sebagai bahan material dengan harga tinggi.

"Sebenarnya sebelumnya itu antara masyarakat dengan perusahaan itu sudah berjalan baik, tetapi saat ini muncul proses lelang sehingga masyarakat menolak karena tentu saja dari sisi harga material limbah scrap besi itu akan semakin tinggi dan masyarakat merasa berat dengan itu," katanya.

Sementara itu Didi salah seorang perwakilan warga mengaku, pihaknya menuntut agar PT NSBI mengembalikan proses pengelolaan limbah bagi warga lingkungan sekitar seperti semula dan dapat berlanjut. Hal ini dilakukan juga sebagai kearifan lokal dalam mendukung pelaku usaha daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal ini, Irfan perwakilan direksi PT NSBI pun meminta agar perusahaan diberi jeda waktu, sambil mencari solusi terbaik yang bisa saling menguntungkan dan tidak merugikan keduabelah pihak.

"Saya kira juga hal ini perlu dibicarakan, dan kami perlu bermusyawarah untuk bisa mengambil keputusan sebagai solusi. Kami meminta waktu," katanya. 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021