Serang (AntaraBanten) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten meminta pemerintah Provinsi Banten meningkatkan kinerja pemerintahan, salah satunya dalam upaya pelayanan publik dan pengelolaan aset.

Kepala Perwakilan BPKP Banten Riyani Budiastuti di Serang, Selasa, mengatakan salah satu hal yang menjadi sorotan dalam hasil pengawasan BPKP yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten adalah terkait reformasi birokrasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diamanatkan Presiden, karena masih ada hal yang terus diperbaiki.

Secara spesifik salah satu diantaranya masih adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dibuat namun belum dilaksanakan dengan baik.

"Salah satu contohnya adalah setiap pembayaran harus ada berita acara penerimaan barang, itu harus lengkap jangan hanya mencairkan anggarannya saja" kata Riyani usai menyampaikan hasil pengawasannya di Pemprov Banten.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan untuk pemanfaatan data-data kinerja seperti profil pendidikan seperti terkait angka putus sekolah, buta huruf atau profil kesehatan di Banten, perlu di cek kebenaran angka-angka tersebut, apakah sesuai dengan fakta di lapangan, karena itu terkait dengan kinerja

"Bener tidak angka-angka profil yang disampaikan tersebut jangan sampai hanya prosedur saja, karena ini bagian dari kinerja," kata Riyani Budiastuti.

Selain itu, kata dia, BPKP juga menyoroti masalah aset Pemprov Banten agar nomenklaturnya jelas apakah milik Banten atau milik provinsi lain, perlu dikordinasikan jangan sampai ada aset milik dua belah pihak. Sebab, yang dikelola dalam melaksanakan kegiatan dalam aset tersebut menyangkut barang dan anggarannya yang harus dikelola dengan baik.

Pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam rangka Reformasi Birokrasi yakni dengan adanya Perda No 3 Tahun 2012 tentang SOTK Provinsi Banten.

Dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tersebut, masalah aset sudah dilakukan pengelolaannya oleh biro tersendiri yakni Biro Aset dan Perlengkapan.

Sekretaris daerah (Sekda) Banten Muhadi mengatakan, BPKP adalah bagian dari pengawas internal pemerintah yang membantu memotret kondisi yang ada dan memberikan saran-sarannya.

Ada empat hal yang disampaikan BPKP ke Pemprov Banten diantaranya penilaian akuntabilitas pelaporan keuangan negara, salah satunya mengingatkan perbaikan dari panitia pengadaan, pemeriksa dan penerima barang, perbaikan pengelolaan keuangan.

Selain itu, akuntabilitas kebendaharaan umum negara dan pengelolaan aset, jangan ada aset pemerintah yang belum dikelola dan ditatausahakan dengan baik.

"Terkait reformasi birokrasi Banten sudah memiliki Perda No 3 Tahun 2012, sehingga sudah ada perubahan-perubahan dinas tertentu sesuai dengan semangat reformasi birokrasi," kata Muhadi.

Ia mengatakan, dalam Perda tersebut, dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi dinas tersendiri, karena sebelumnya digabungkan dengan aset daerah. Begitu juga dengan pengelolaan aset menjadi Biro tersendiri yakni Biro Aset dan Perlengkapan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013