Tangerang, (Antara Banten) - Dua oknum wartawan berinisial BS (62 tahun) dan M (34 tahun) ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang, karena melakukan pemerasan terhadap seorang PNS Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang, Banten.

"Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang PNS dinas kesehatan Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang Kombespol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Senin.

Dari tangan kedua tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu buah kartu Pers Lentera Banten atas nama Mulanto, satu buah kartu pers Warta Jabar atas nama Bunyanah Shofa serta beberapa lembar konsep berita tentang korban berjudul "Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya".

Adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari kedua tersangka yang memperlihatkan konsep berita di koran Lensa Banten terkait hubungan asmara korban dengan seorang wanita.

Namun, kedua tersangka menjanjikan kepada korban dengan tidak mempublikasikan berita tersebut ke masyarakat jika mampu memberikan uang sebesar Rp5 juta.

Selain menunjukKan bukti berita kepada korban, tersangka pun mengancam dengan mengirim pesan pendek berisi "Bapak kan PNS baru tiga tahun, bagaimana kalau rahasia bapak saya kirim kepada kepala dinas, BKD dan koran tangerang akan heboh seperti kasus Aceng Fikri dan bapak pasti akan dipecat dari PNS".

Karena mendapatkan ancaman tersebut, lanjut Kapolres, kemudian korban melaporkan kepada Polres untuk dilakukan penangkapan.

"Keduanya ditangkap di halaman kantor kecamatan Sepatan saat sedang proses transaksi dengan korban," katanya.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yakni sembilan tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013