Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beri pinjaman Rp200 juta ke mantan penyidik KPK Robin
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta.
Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.
Sedangkan tersangka M Syahrial, ia mengatakan tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beri pinjaman Rp200 juta ke mantan penyidik KPK Robin
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta.
Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.
Sedangkan tersangka M Syahrial, ia mengatakan tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021