Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengeluarkan sebanyak 8 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi kelompok transgender.
"Saat ini Disdukcapil baru mendata sebanyak delapan orang dari kelompok transgenser untuk menerima e-KTP," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Diadukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi di Tangerang, Minggu.
Baca juga: Polres Lebak jaga kondusivitas perketat penjagaan di seluruh gereja
Ia mengatakan bahwa dalam pendataan pemberian e-KTP pada kelompok transgender ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemvrov) Banten.
"Jadi sesuai intruksi dari pusat dan provinsi untuk melakukan pendataan dan diberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara," katanya.
Ia menjelaskan, para transgender ini akan didata sesuai jenis kelamin dan nama aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau pun sebaliknya, maka hal tersebut harus melalui proses yang diatur diperundang-undangan berlaku dengan putusan pengadilan.
"Kalau nanti dari pihak transgender ini mau mengubah jenis kelamin, itu harus ada surat keterangan dari Dinkes dan pengadilan setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan, bagi transgender dalam melakukan pengisian administrasi kependudukan harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.
Menurutnya, setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan adminduk. Karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam layanan publik.
"Dalam pendataan nantinya apapun jenis pribadinya dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara," demikian Hedi Mochamad Hartadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Saat ini Disdukcapil baru mendata sebanyak delapan orang dari kelompok transgenser untuk menerima e-KTP," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Diadukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi di Tangerang, Minggu.
Baca juga: Polres Lebak jaga kondusivitas perketat penjagaan di seluruh gereja
Ia mengatakan bahwa dalam pendataan pemberian e-KTP pada kelompok transgender ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemvrov) Banten.
"Jadi sesuai intruksi dari pusat dan provinsi untuk melakukan pendataan dan diberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara," katanya.
Ia menjelaskan, para transgender ini akan didata sesuai jenis kelamin dan nama aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau pun sebaliknya, maka hal tersebut harus melalui proses yang diatur diperundang-undangan berlaku dengan putusan pengadilan.
"Kalau nanti dari pihak transgender ini mau mengubah jenis kelamin, itu harus ada surat keterangan dari Dinkes dan pengadilan setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan, bagi transgender dalam melakukan pengisian administrasi kependudukan harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.
Menurutnya, setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan adminduk. Karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam layanan publik.
"Dalam pendataan nantinya apapun jenis pribadinya dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara," demikian Hedi Mochamad Hartadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021