Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membatasi pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan hingga 25 persen dari total kapasitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 guna mengurangi penularan COVID-19 di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid di Tangerang, Sabtu, menjelaskan pembatasan itu salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan dalam mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Baca juga: Komunitas Rakyat Membagikan makanan ke anak yatim di Tangerang

"Di hari Rabu (18/8), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada," ucapnya.

Selain itu, kata dia, aktivitas di mal diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam," katanya.

Ia menuturkan masyarakat atau pengunjung mal diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.

"Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin," tuturnya.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat.

"Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021