Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua orang yang diduga pelaku pemerkosaan berinisial W dan M yang dilakukan pada Sabtu (7/8) pukul 01.30 WIB. 

Keduanya ditangkap di tempat kerjanya yakni ruko di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Kecamatan Serang. Keduanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama salah satu tersangka yakni W.

Baca juga: BPBD Banten imbau pelaku pelayaran waspadai gelombang tinggi di selatan

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Senin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat W mengajak P untuk bertemu. Saat itu korban P mengiakan dan di jemput oleh W ke kediamannya. 

Setelah itu, korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yakni sebuah ruko yang merupakan tempat kerja tersangka. 

"Korban mengiakan ajakan pelaku, kemudian dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Mapolres Serang Kota.

Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada 4 orang lainnya yang tidak dikenali oleh korban. Setelah berada di sebuah ruko, korban kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras.

Setelah korban mabuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar. 

"Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada," kata Kapolres.

Setelah itu, kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.

"Korban kemudian lari dan meminta pertolongan pada security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama security namun sampai disana sudah kosong. Kemudian ia diminta untuk membuat laporan polisi," katanya.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka. 

"Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp," kata Maruli 

Menurutnya, akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021