Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) di kota setempat.

"Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar surat edaran Wali Kota Banjarmasin," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Polisi Sultra ungkap peredaran sabu-sabu 5,6 kg

Ia juga menerangkan dari hasil pantauan tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi pada Sabtu (31/7) malam. Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Banjarmasin untuk THM tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM level IV.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola THM yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin, " kata Kabag Ops yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Di masa seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Kabag Ops yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah.

Untuk diketahui kegiatan yang sama juga digelar oleh Polsek di jajaran Polresta Banjarmasin dengan sasaran kafe dan tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021