Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi menyebutkan KTP elektronik menjadi syarat wajib bagi peserta vaksinasi COVID-19.

"Kopi e-KTP (KTP elektronik) sebagai syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19 merupakan langkah antisipatif. Hal ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat,” kata dr Hendra Tarmizi di Kabupaten Tangerang, Kamis.

Menurut Hendra saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta seperti jaringan wifi bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat kadang lupa nomor NIK atau NIK yang wajib diisi pada format skrining sebelum vaksinasi COVID-19," kata Hendra.

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotokopi e-KTP. Karena sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin.

"Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujar dia.

Hendra menjelaskan walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mewajibkan fotokopi e-KTP. Namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotokopi e-KTP ke masing-masing penyelenggara.

"Kemenkes melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi sudah menjelaskan jika aturan tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara. Artinya dari pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis di lapangan pada  masing-masing daerah berbeda," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin segera mendaftarkan diri ke RT/RW setempat. Nanti Puskesmas akan memberikan jadwal vaksinasi ke desa atau kelurahan.

Sementara itu, inisiator vaksinasi mahasiswa dan pemuda dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Riyan Ardiansah membenarkan kendala yang disampaikan dr Hendra.
 
Dia menjelaskan kendala saat proses vaksinasi di antaranya pendataan yang memakan waktu hingga jaringan yang terganggu.

"Proses pendataan mau itu di skrining atau observasi, bisa 10 sampai 15 menit. Belum lagi jaringannya kurang baik, servernya lagi eror bisa lebih dari itu. Masyarakat juga terkadang menulis data di format skrining tapi tidak jelas," ujar Riyan.

Dia juga menyarankan agar Pemkab Tangerang atau Kemenkes agar menambah petugas pendataan hingga empat kali lipat. Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses vaksinasi.

"Pelaksanaan penyuntikan itu tidak lebih dari tiga menit, sedangkan pendataan cukup lama. Menurut saya petugas pendataan harus empat kali lebih banyak, mungkin baiknya bisa melibatkan kawan-kawan mahasiswa atau pemuda setempat," pungkasnya.
 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021