Dua Tempat Hiburan Malam (THM) Roger dan Bravo, nekat beroperasi disaat pemberlakuan PPKM Level 4 selanjutnya Polres Serang Kota melakukan razia terhadap dua THM tersebut. Total ada 37 orang yang dibawa ke Mapolres Serang Kota Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ada dua THM yang tetap buka disaat PPKM Level 4, yakni Bravo dan New Roger," ucap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar, Rabu (28/07/2021).
Petugas kepolisian dari Reskrim Polres Serang Kota saat merazia THM di Kota Serang. (Susmiatun Hayati)
Dua lokasi THM tersebut, Polisi juga menyita alat musik Disc Jockey (DJ), CPU dan minuman keras (miras) dari berbagai merek.

"Ada alat musik DJ, wine, bir, soju yang kami amankan," ujarnya.

Razia tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Serang Kota pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, sejak pukul 01:00 wib hingga 05:00 WIB. Semua pengunjung dan pengelola, dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa dan di catat identitasnya.

Polisi masih mendalami adanya pelanggaran dari Protokol Kesehatan dalam PPKM Level 4. Dimana, semua aktifitas perniagaan, cafe dan restoran harus dihentikan pukul 20:00 WIB.

"Pengelola dan pengunjung kita data dan diperiksa Rapid Tes Antigen di Mapolres Serang Kota, masih kita dalami dan periksa terkait pelanggarannya," terang Kasat Reskrim.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021