Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Maruga, Ciputat, Senin (26/07/21) dibubarkan aparat gabungan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menerangkan, total ada 30 mahasiswa yang diamankan. Mereka lantas dibawa ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan swab antigen.

Baca juga: Wawali Tangsel: Masih temukan pelanggaran di tengah PPKM Level 4

"Kami lakukan swab atigen dan terdapat hasil yang reaktif diantara mereka tersebut," kata Iman.

Menurut Iman, ada 30 orang yang memaksa berkerumun membuat aksi. Pihaknya pun sudah menawarkan solusi dengan memasilitasi perwakilannya menyampaikan aspirasi dengan wali kota.

"Mereka memaksakan kehendak melakukan aksi, sehingga kami mengambil langkah preventif agar tidak terjadi penyebaran COVID-19," jelasnya.
Petugas gabungan membubarkan aksi demo dan mengamankan 30 mahasiswa yang melakukan aksi di Balai Kota Tangerang Selatan karena memaksanakan kehendak. (Foto Antara/Fadzar Ilham)


Para pedemo dibubarkan setelah sesaat memulai aksi pada sekira pukul 13.30 WIB. Petugas langsung membubarkan aksi puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. Sejumlah spanduk dan poster turut disita dari lokasi.

Dari undangan yang tersebar, aksi itu menuntut sejumlah hal, diantaranya soal evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) dan meminta pencopotan Kepala Satpol PP.

Pantauan di lokasi, aparat langsung melokalisir para pedemo. Mereka langsung ditangkapi, beberapa terlihat diseret karena menolak untuk dibubarkan. Penindakan oleh petugas berlangsung cepat, lantas seluruh pedemo dibawa ke Mapolres.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021