Sebanyak 26 orang yang melakukan pelanggaran pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa sebanyak 26 pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring tersebut, mayoritas melakukan pelanggaran jam operasional selama PPKM Darurat.

Baca juga: Pemkab Tangerang gelar sidang tipiring terhadap 33 pelanggar PPKM darurat

"Ada sebanyak 26 pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Rata-rata, mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan, maksimal pukul 20.00 WIB," kata Tri.

Selain melanggar aturan terkait jam operasional, lanjut Tri, pihaknya juga masih menemukan pelaku usaha yang memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, meskipun dalam aturan pelaksanaan PPKM Darurat, hal tersebut dilarang.

Ia menambahkan, mayoritas para pelaku usaha yang melanggar aturan pada masa PPKM Darurat tersebut adalah para penjual makanan dan minuman. Selain itu, ada juga toko swalayan yang tetap beroperasi lewat dari pukul 20.00 WIB.

"Ada toko swalayan juga yang melanggar. Sesuai ketentuan, memang dilarang untuk beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB," katanya.

Tri menambahkan, sebelum para pelanggar tersebut diproses hukum karena melanggar aturan selama PPKM Darurat, pihaknya telah memberikan imbauan, sosialisasi, hingga peringatan kepada para pelaku usaha.

Menurutnya, pada pekan awal masa penerapan PPKM Darurat, pihaknya masih berusaha untuk memberikan imbauan dan sosialisasi ke pelaku usaha. Usai memberikan imbauan, Satpol PP Kota Malang, mulai memberikan peringatan kepada para pelanggar.

"Pada awal PPKM Darurat, kami tetap melakukan imbauan. Jika masih melanggar, kami beri surat peringatan pertama, dan kedua. Sanksi persidangan, adalah langkah terakhir," katanya.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, Satpol PP Kota Malang mencatat ada sebanyak 160 pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dari total tersebut, 64 pelaku usaha diperingatkan dengan membuat surat pernyataan.

Kemudian, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan barang dari 59 pelaku usaha atau pedagang kaki lima, dan 11 usaha lain disegel sementara, dan 26 pelaku usaha lainnya diajukan ke sidang yustisi.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring tersebut, Hari Susilo mengatakan bahwa dirinya harus membayar denda sebesar Rp99.000, ditambah Rp1.000 untuk biaya persidangan.

"Didenda Rp99.000, ditambah biaya sidang Rp1.000. Pelanggaran karena adanya antrean yang berkerumun. Saya menjalani sidang dengan legowo, karena ini sesuai dengan perda yang berlaku," katanya.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 8.865 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.434 orang dilaporkan telah sembuh, 700 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021