Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 7.381 gram atau 7,3 kilogram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bitntoro melalui konferensi pers-nya di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari hasil penangkapan tersangka M di area Jalan Kampung Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Polisi Kalsel ungkap modus sabu-sabu dikemas plastik beras bansos
"Berawal dari penangkapan tersangka M pada bulan April 2021 di salah satu area Jalan di Cipondoh. Kemudian kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak 13 plastik dengan berat per plastik 100 gram," katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan atas tersangka M, petugas pun melanjutkan penggeledahan di kontrakan-nya yang berada di wilayah Batu Ceper dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5 kilogram yang ditemukan dalam lemari.
Pengakuan dari tersangka, lanjut dia, bahwa barang bukti sabu dengan total seberat 7,3 kilogram merupakan milik tersangka A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dimana barang-barang ini, menurut pengakuan M adalah milik tersangka A yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur-nya.
Ia menjelaskan para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kalau keuntungan mereka untuk menjual barang ini sebesar Rp10 juta per paket, dan ini masih didalami dan patut diduga ini jaringan besar. Kalau untuk hukuman kita kenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bitntoro melalui konferensi pers-nya di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari hasil penangkapan tersangka M di area Jalan Kampung Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Polisi Kalsel ungkap modus sabu-sabu dikemas plastik beras bansos
"Berawal dari penangkapan tersangka M pada bulan April 2021 di salah satu area Jalan di Cipondoh. Kemudian kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak 13 plastik dengan berat per plastik 100 gram," katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan atas tersangka M, petugas pun melanjutkan penggeledahan di kontrakan-nya yang berada di wilayah Batu Ceper dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5 kilogram yang ditemukan dalam lemari.
Pengakuan dari tersangka, lanjut dia, bahwa barang bukti sabu dengan total seberat 7,3 kilogram merupakan milik tersangka A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dimana barang-barang ini, menurut pengakuan M adalah milik tersangka A yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur-nya.
Ia menjelaskan para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kalau keuntungan mereka untuk menjual barang ini sebesar Rp10 juta per paket, dan ini masih didalami dan patut diduga ini jaringan besar. Kalau untuk hukuman kita kenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021