Serang (ANTARABanten) - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi Banten diminta waspada terhadap oknum LSM yang minta informasi terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik karena dikhawatirkan ujungnya pemerasan.


"Ada permintaan informasi yang mengarah pemerasan dan terjadi di Pemprov Banten. Ada oknum yang minta data dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengawasan," kata Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Pemprov Banten, Shaleh M.T. pada pembukaan Sosialisasi Informasi Publik Bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten di Serang, Senin.

Saat meminta informasi, lanjut dia, oknum LSM atau mengaku atas kepentingan sendiri pada informasi tersebut, seperti seorang auditor pemerintah. "Bahkan, sampai data sekecil apa pun diminta," kata Shaleh.

Menurut dia, Pemprov Banten senang jika ada masyarakat yang ikut mengawasi proyek agar berjalan sesuai spesifikasi. Malahan jika mampu anggarannya, pihaknya siap memberi honor kepada orang yang mengawasi proyek tersebut.

"Tapi, bukan dengan cara 'memeras', dengan cara mencari-cari kesalahan," katanya.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Pemprov Banten itu menambahkan selama ini ada oknum yang mendapatkan data pelaksanaan pembangunan dari hasil mencuri atau dengan cara jual beli data tersebut.

"Padahal menjualbelikan data bisa dipidana," katanya.

Ia mengatakan bahwa fenomena permintaan informasi yang berujung pada tindakan pemerasan itu hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah di Banten.

"Tidak hanya pada SKPD di lingkungan Pemprov Banten, tetapi di seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini sehingga perlu diwaspadai dan berhati-hati," katanya mengingatkan lagi.

Menurut dia, Pemprov Banten harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuan pelaksanaan UU ini untuk meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas di badan publik, termasuk pemerintah daerah.

"Kami semua harus melaksanakan undang-undang, jangan sampai kami menjadi korban undang-undang," katanya menegaskan.

Pemateri lain pada kegiatan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman tersebut, yakni Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Yhannu Setyawan dan Kabag Hubungan Penerangan Masyarakat pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Asep Nugraha.

Pada kesempatan itu, Yhannu Setyawan mengatakan bahwa UU KIP sudah jelas mengatur kewajiban publik dan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Dalam UU KIP, kata dia, terdapat ketentuan bahwa orang yang menggunakan informasi secara melawan hukum diancam pidana satu tahun dengan denda Rp5 juta.

"Ketentuan ancaman pidana itu terdapat pada Pasal 51 UU No. 14/2008 tentang KIP," kata Yhannu.

Selain itu, jika ada pihak yang sengaja menyebar dan mengakses informasi yang dikecualikan diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta, katanya.

Dengan demikian, kata dia, UU KIP tersebut mempunyai batasan cukup agar publik mendapat informasi dengan prosedur yang benar.

"Komisi Informasi adalah lembaga yang akan mengawasi pelaksanaan UU KIP tersebut," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012