Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan menerapkan sidang tindak pidana ringan dengan melaksanakan sidang di tempat kepada pelanggar selama penerapan PPKM Darurat.

"Hasil komunikasi dengan Forkopimda hari ini, Kejaksaan dan Pengadilan akan menerapkan sanksi berupa sidang di tempat kepada pelanggar PPKM Darurat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Kamis.

Baca juga: Pejabat eselon 2 dan 3 Kota Tangerang tetap wajib bekerja di kantor

Ia menuturkan penerapan sanksi di tempat ini sebagai bentuk penegakan aturan dalam PPKM Darurat agar memberikan kedisiplinan pada masyarakat seiring lonjakan kasus COVID-19 saat ini.

Hal ini juga sebagai evaluasi dari hasil tes antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan selama dua hari terakhir kepada 3.000 orang lebih dan 600 orang terkonfirmasi positif.

Sehingga perlu dilakukan penegakan aturan agar aktivitas masyarakat dapat dikurangi selama PPKM Darurat. Hal ini untuk upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Mohon dipahami jika penerapan sanksi ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 yang sedang melonjak. Jadi masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Pada hari ini rapat Forkopimda dihadiri sejumlah pejabat seperti Kapolres Metro Tangerang Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan Ketua Pengadilan Negeri, DPRD serta unsur lainnya.

Mengenai sanksi pidana, Wali Kota menuturkan hal tersebut juga bisa diterapkan bila memang pelanggaran yang terjadi masuk dalam ranah tersebut. "Kalau ada pidana akan diproses juga," katanya menegaskan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021