Tangerang, (ANTARABanten) - Aktifis lingkungan Wahan Hijau Fortuna Tangerang menyebutkan ratusan galian C di Kabupaten Tangerang, Banten, menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Tidak hanya itu saja, galian C pun menyebabkan kerusakan terhadap infrastruktur," kata Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna Romly Revolvere di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas terhadap praktek galian C karena hingga saat ini belum ada upaya serius untuk  menertibkan praktek aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Dari data yang pernah dilansir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Tahun 2010 terdapat 324 titik galian C yang tersebar di 24 kecamatan diantara Cisoka, Cisauk, Teluk Naga, Rajeg, Jambe, Kronjo, Kemiri.

Praktek Galian C tersebut berdampak sangat negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Tangerang akan semakin parah," katanya.

Wahana Hijau Fortuna menilai, sampai saat ini belum ada solusi kongkrit serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C.

Hingga saat ini, Usaha galian C pada wilayah Kabupaten Tangerang ini merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal.

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Ijin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang galian C.   

Oleh karena itu, Wahana Hijau Fortuna mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Tangerang, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C

"Kewajiban mereklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012