Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menutup wahana bermain, dan menertibkan pelaku usaha pelanggar aturan.

“Langsung diberikan peringatan hingga dua kali, baru dilakukan pencabutan ijin atau penyegelan, karena sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi” kata Kabid Penegakan dan Trantibum Pol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin usai melakukan PPKM Darurat di Stadion, MOS dan Ramayana di Serang, Sabtu.

Baca juga: Polres Pandeglang gelar Operasi Nusa II Maung guna dukung PPKM Darurat

Menurut dia, personel Satpol PP Kota Serang akan berpatroli dalam tiga shift. Petugas pemda juga akan dibantu TNI dan Polri.

Sesuai aturan PPKM Darurat, fasilitas umum bakal ditutup sementara. Supermarket, toko, dan pasar tradisional penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga jam 20.00 WIB dengan kapasitas separuhnya.

Adapun tempat makan hanya melayani pesan antar, tak boleh makan di tempat/take away. Para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat akan langsung dikenai sanksi.

“Tidak didenda, tapi ditutup kalau kedapatan melanggar. Satu-dua hari ini sosialisasi ke pelaku usaha dan OPD membantu ke asosiasi. Sabtu-Minggu kami mulai eksen untuk penindakan,” katanya.

Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Serang menemukan 50 pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker Padahal, menurut intruksi Mendagri Kota Serang masuk kriteria level 4.

"Level 4 yang artinya lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 30 kasus yang di rawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk serta lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk," katanya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021