Pemerintah Kota Tangerang Banten mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 sambil tetap melanjutkan pemberlakuan PPKM Mikro.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Sabtu mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/2320-Bag-Hkm/2021 terkait PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pada poin tiga diperintahkan pembentukan posko tingkat kelurahan dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga. "Kita juga tetap memberlakukan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan," katanya.

Camat Benda yakni Achmad Suhaely mengatakan koordinasi dengan pengurus RT/RW telah dilakukan untuk menyampaikan aturan selama PPKM darurat serta sinergi dalam pengawasan lapangan.

Aparat di wilayah melakukan pengawasan melalui patroli dan juga pemetaan lapangan dalam mengantisipasi terjadinya penyebaran dari adanya kegiatan masyarakat. "Aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan kita antisipasi. Karena ini sesuai aturan PPKM," ujarnya.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina menambahkan pengawasan penerapan PPKM darurat sudah dilakukan sejak kemarin dan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Maka itu kepada masyarakat yang tak memiliki urusan penting di luar rumah maka diimbau tetap di rumah dalam upaya pengendalian COVID-19 yang sekarang alami lonjakan.

Berdasarkan data dari laman covid19.tangerangkota.go.id pada tanggal 3 Juli 2021 pujul 07.00 WIB untuk konfirmasi total kasus COVID-19 di Kota Tangerang tercatat ada 11.845 orang dengan rincian 915 orang dirawat, 10.698 orang dinyatakan sembuh dan 232 orang meninggal dunia. Untuk yang suspek dirawat ada 1.098 orang.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021