Serang (ANTARABanten)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) meminta pemerintah Provinsi Banten meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum karena sebagai salah satu indikator meningkatnya kesadaran hukum oleh masyarakat.


"Terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum suatu daerah juga dapat menjadi motivator desa-desa lain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya," kata Menkum Ham Amir Syamsudin saat meresmikan 68 desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi Banten di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, dapat menjadi motivator warga desa-desa lain untuk meningkatkan kesadaran hukum yang pada akhirnya dapat ditetapkan pula sebagai Desa Sadar Hukum.

"Suatu desa atau kelurahan menjadi desa sadar hukum, apabila di desa tersebut ada kecenderungan masyarakatnya telah sadar hukum, tentunya dengan kriteria-kriteria," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah bersama pihak-pihak terkait terutama para penegak hukum, agar terus berupa meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum melalui pembinaan dan pemahaman tentang masalah hukum kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten Imam Santoso mengatakan, desa sadar hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swadaya/swakarsa memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum. Diantara kriteria desa sadar hukum adalah desa/kelurahan yang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lunas 90 persen, tidak ada perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas di desa tersebut rendah, termasuk rendahnya kasus narkoba.

"Kriteria lainnya adalah tingginya masyarakat terhadap kesadaran kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan pemerintah setempat," kata Imam Santoso.

Menurut Imam, sebanyak 68 desa/kelurahan sadar hukum di Banten  itu, ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 140/KEP.697-huk/2010 dan Nomor 183.41/KEP.680-huk/2011.

Ke-68 desa/kelurahan itu diantarannya di Kota Serang ada 17 kelurahan, Kabupaten Serang  7 desa, di Kota Cilegon 11 kelurahan, di Kabupaten Pandeglang 10 desa/kelurahan, di Kabupaten Lebak ada 11 desa/kelurahan,  Kota Tangerang 5 kelurahan, Kabupaten Tangerang 5 desa/kelurahan dan di Kota Tangerang Selatan dua kelurahan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012