Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa pemerkosa anak yakni ayah korban sendiri berinisial MA ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memvonis 200 bulan penjara.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Pengadilan Negeri Cianjur hukum pemilik investasi bodong bayar ganti rugi Rp49 miliar
Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Kemudian, sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan bahwa setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya, dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Pengadilan Negeri Cianjur hukum pemilik investasi bodong bayar ganti rugi Rp49 miliar
Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Kemudian, sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan bahwa setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya, dan mengabulkan permohonan kasasi.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021