Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor Amon Djobo ke Bareskrim Polri terkait video viral yang memarahi staf Kementerian Sosial.
"Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo yang telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos," kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia digagalkan Polri
Enny menjelaskan aduan yang disampaikannya terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman.
"Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan," kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.
Enny menyebutkan langkah hukum yang diambilnya lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah, termasuk warga NTT yang di Jakarta, Yogyakarta maupun Jawa Timur.
Terlepas dari itu, Bupati Alor telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa video viral tersebut.
"Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut. Sebagai tanggungjawab saya kepada masyarakat NTT, saya hadir ke Mabes Polri untuk konsultasi dan membuat laporan maupun pengaduan," ujar Enny.
Enny mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimuat di media massa.
Semua barang bukti tersebut untuk membuat laporan polisi. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan.
Langkah selanjutnya Enny akan buat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukti itu sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, kata Enny, penyidik akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara.
"Jadi, nanti laporannya dalam bentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Baru nanti mereka panggil saya memberi keterangan dan saksi-saksi," kata Enny.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasinya mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor teradap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi," ujar Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo yang telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos," kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia digagalkan Polri
Enny menjelaskan aduan yang disampaikannya terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman.
"Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan," kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.
Enny menyebutkan langkah hukum yang diambilnya lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah, termasuk warga NTT yang di Jakarta, Yogyakarta maupun Jawa Timur.
Terlepas dari itu, Bupati Alor telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa video viral tersebut.
"Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut. Sebagai tanggungjawab saya kepada masyarakat NTT, saya hadir ke Mabes Polri untuk konsultasi dan membuat laporan maupun pengaduan," ujar Enny.
Enny mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimuat di media massa.
Semua barang bukti tersebut untuk membuat laporan polisi. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan.
Langkah selanjutnya Enny akan buat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukti itu sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, kata Enny, penyidik akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara.
"Jadi, nanti laporannya dalam bentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Baru nanti mereka panggil saya memberi keterangan dan saksi-saksi," kata Enny.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasinya mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor teradap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi," ujar Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021