Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis melakukan hak uji materil Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Dirjen Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM menyangkut moratorium terhadap terpidana korupsi karena dianggap melanggar Undang-Undang.


"Surat permohonan hak uji materil moratorium (penghentian sementara) sudah kami layangkan ke MA sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.

Pernyataan Kaligis tersebut sehubungan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SE nomor PAS-HM.01.02-42 tanggal 31 Oktober 2011 menyangkut moratorium  para narapidana korupsi dan teroris dan dianggap melanggar UU karena hanya merupakan kebijakan.

Sedangkan moratorium tersebut dianggap bertabrakan dengan UUD 1945, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Hukum Internasional Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut dia, moratorium tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ada 13 hak narapidana diantaranya mendapatkan remisi, mendapatkan asimilasi, termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Dia mengharapkan bahwa hakim agung dapat menentukan sikap sehubungan adanya moratorium terhadap narapidana yang dianggap bertentangan dengan undang-Undang.

Kaligis mengatakan bahwa kliennya masing-masing Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad Hafiz Zawawi, Hengky Baramuli, Max Moein, Anggelina Pattisiana, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Budiningsih diperlakukan tidak adil karena adanya moratorium itu.

Bahkan para kliennya tersebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 12 Oktober 2011 karena sudah melaksanakan asimilasi selama dalam penjara.

Namun permohonan hak uji materil itu tidak semata untuk kepentingan klien, melainkan juga terhadap banyak narapidana korupsi yang masa pembebasan bersyarat sudah harus diterapkan dan mereka mendapatkan perlakuan tidak adil karena adanya kebijakan moratorium tersebut.

Demi kepastian hukum, katanya, maka moratorium berdasarkan kebijakan tersebut dibatalkan dan menghormati keputusan bebas bersyarat dengan landasan hukum undang-Undang.

Kaligis mengatakan moratorium pemberian hak narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme tertanggal 31 Oktober 2011 adalah rasialis dan diskriminatif.

Demikian pula moratorium remisi hanya diberikan agama tertentu padahal di Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila harus menghormati kedudukan agama secara setara dalam kehidupan bersyarakat dan peraturan negara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011