Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2004–2009 Jusuf Kalla menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya harus sesuai aturan.
"Ya sesuai aturan sajalah," kata Jusuf Kalla saat diwawancarai usai melantik Pengurus Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bengkulu 2021-2026, di Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Prof Romli: Arahan Presiden terkait 75 pegawai KPK harus ditindaklanjuti
JK enggan terlalu banyak mengomentari pelaksanaan TWK di KPK yang membuat 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 orang yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya.
JK yang didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai melayani wawancara singkat dengan sejumlah awak media memilih berlalu menuju mobil untuk menghadiri sejumlah agenda lainnya di Bengkulu.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyayangkan keputusan pimpinan KPK yang mendepak 51 orang pegawainya karena tidak lolos dalam TWK tersebut.
Apalagi, kata dia, dari 51 orang tersebut banyak yang merupakan tokoh kunci yang selama ini berperan dalam pengungkapan kasus-kasus besar korupsi seperti Novel Baswedan yang telah menjadi penyidik senior di KPK.
"Kami sangat menyayangkan adanya tes wawasan kebangsaan itu. Kami menduga tes itu bagian dari upaya melemahkan KPK dengan menyingkirkan orang-orang yang potensial," jelasnya.
Menurutnya, pemberhentian 51 orang pegawai KPK tersebut akan melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi, terutama terhadap kasus-kasus yang saat ini tengah berjalan.
Melyansori meminta pimpinan KPK membatalkan hasil TWK tersebut dan mengaktifkan kembali para pegawai yang tidak lolos dan akan diberhentikan.
"Sebaiknya dibatalkan saja. Mereka itu sudah lama di KPK, sudah belasan tahun dan sangat tidak adil ketika mereka diberhentikan karena tidak lolos tes itu. Akal-akalan saja ini," ucapnya.
KPK pada Selasa (25/2) melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir pihak asesor dalam TWK.
Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut akan menyampaikan laporan ke Presiden Joko Widodo soal keputusan final pimpinan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021