Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah, khususnya berkaitan dengan dana hibah di pondok pesantren (ponpes).

"Belajar dari kondisi saat ini, maka harus lebih berhati-hati dan dilakukan pengetatan penertiban administrasi serta verifikasi vaktual," kata Wahidin Halim di Serang, Senin.

Baca juga: Kejati tahan dua pejabat Pemprov Banten terkait hibah ponpes

Ia mengatakan, ada seebanyak 3.000 pondok pesantren di Banten yang menerima dana hibah. Dengan jumlah yang cukup banyak itu, maka perlu lebih selektif dan lebih berhati-hati.dalam penyaluran dana hibah.

" Sekali lagi jadi pelajaran jangan sampai di bawah ada yang memanfaatkan dan memungut setelah dana tersebut disalurkan," katanya.

Gubernur Banten memastikan bahwa para kiai dan pimpinan pondok pesantren tidak korupsi.

"Mereka tidak dibantu aja sudah maju. Lihat saja pondoknya bagus-bagus," kata Wahidin.

Namun demikian, ia menyebut ada oknun-oknum di bawah yang memanfaatkan dengan memungut dana setelah dana hibah itu dicairkan.

"Ada calo-calo di sini. Ini tradisi sejak zaman dulu. Makanya suatu saat akan saya bongkar," kata Wahidin.

Ia mengatakan, secara prosedural pemberian hibah ke lembaga-lembaga tidak melanggar ketentuan dan ada payung hukumnya berupa undang-undang.

"Kan yang menerima hibah bukan pesantren saja. Lembaga lain dibolehkan undang-undang iuga banyak yang menerima," kata dia.

Berkaitan dengan dua pejabat Banten yang jadi tersangka dan ditahan Kejati Banten dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ponpes tersebut, Gubernur Banten mengaku tidak akan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, dua diantaranya mantan pejabat di Biro Kesra Provinsi Banten.

Diketahui, pada APBD Tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp 66,2 miliar untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042 ponpes sebesar Rp 117,7 miliar. Masing-masing ponpes dianggarkan Rp30 juta.

Kasus tersebut muncul karena adanya laporan terkait dugaan pemungutan sejumlah uang oleh oknum tertentu kepada pondok pesantren yang menerima bantuan hibah dari APBD Banten tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten saat ini masih terus mengembangnan kasus tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021