Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

"Dari hasil audit BPKP, kerugian negara untuk RSUD Lombok Utara mencapai Rp249 juta," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat.

Baca juga: KSP nilai Pernyataan korupsi bansos Rp100 T spekulatif dan kontroversi

Dijelaskan bahwa angka kerugian itu berasal dari hasil audit proyek penambahan ruang operasi Intensive Care Unit (ICU) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.

"Jadi itu (kerugian negara) untuk pembangunan ICU dan IGD yang sudah naik penyidikan," ujarnya.

Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU, dikerjakan oleh PT. Apro Megatama. Nilai pekerjaan mencapai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaan-nya molor hingga menimbulkan denda.

Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group, nilainya Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek-nya di tengah progres pengerjaan.

Dari dua penanganan kasus yang sudah naik penyidikan tersebut, kejaksaan juga menerima rilis angka kerugian negara senilai Rp30 juta. Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.

"Karena sudah ada hasil audit dari BPKP, jadi dalam waktu dekat kita akan gelar perkara penetapan tersangka," ucap dia.

Kemudian terkait dengan dua proyek lainnya, yakni pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III, Tomo mengungkapkan bahwa penanganan-nya masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk dua proyek yang masih dalam proses penyelidikan itu dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni PT. Apro Megatama dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Proyek penambahan gedung rawat inap kelas I,II, dan III RSUD Lombok Utara, nilai pekerjaannya Rp4,879 miliar. Sedangkan untuk proyek pembangunan gedung farmasi RSUD Lombok Utara, Rp3,985 miliar.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021