Serang (ANTARABanten) - Puluhan warga di Kabupaten Serang, Banten, terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, di kawasan Pasar Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Rabu.

Kepala Seksi Pengawasan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Ating Wijaya, mengatakan sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya menjaring sampai 47 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.     
    
"Sekarang mungkin sudah bertambah lagi," kata Ating.

Ating mengatakan, mayoritas yang terjaring adalah warga luar Banten yang menetap tinggal di Serang. "Tadi ada juga yang warga Kabupaten Serang, tetapi belum memiliki kartu tanda penduduk. tetapi kebanyakan dari luas Banten seperti Lampung, Bogor, Bangka, dan lainnya," kata Ating.

Ating mengatakan, Operasi Yustisi akan dilakukan sampai tiga hari ke depan di lokasi yang berbeda. "Sampai hari Jumat (10/9). Tetapi hari Jumat akan dilakukan di malam hari," kata Ating seraya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan petugas Koramil, pihak kecamatan, dan Polsek setempat.

Meski demikian, kata Ating, warga yang terjaring dalam operasi tidak akan diberikan sanksi. Operasi hanya dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat.

"Seharusnya masuk dalam tindak pidana ringan dan dimajukan ke pengadilan. Tetapi kita ini hanya pembinaan saja. Yang tidak punya KTP wajib membuat KTP, atau bila hanya tinggal sementara, wajib membuat surat keterangan tinggal sementara," katanya.

Sebelumnya, kata Ating, pihaknya juga sudah melakukan operasi yustisi di lima kecamatan lain yakni Kecamatan Cikande, Kibin, Baros, Ciruas, dan Kecamatan Kragilan. Dari operasi tersebut, terjaring 500 orang yang tidak memiliki KTP.

"Sayangnya waktu kita terbatas. Kalau benar-benar dilakukan seluruhnya, ada ribuan orang yang kena operasi. Ini juga kita di Kramatwatu bisa sebenarnya menjaring ratusan orang," kata Ating. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011