Komanda Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI Izak Pangemanan, mengatakan, pelaku penganiayaan dan perampasan senjata perorangan SS-1 dua personel Batalion Lintas Udara 432 Kostrad diduga kelompok Senaf Soll.
Tidak berhenti di situ, senjata perorangan beserta amunisi --properti negara di sektor pertahanan yang hanya boleh dipergunakan TNI-- direbut kelompok penyerbu itu.
"Saat ini kami sudah meminta bantuan bupati, gereja dan tokoh masyarakat agar membantu mengembalikan senpi dan amunisi," kata Pangemanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Hal ini berdasarkan dari cara dan luka yang alami korban ada kemiripan dengan kasus pembunuhan terhadap staf KPU Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski, pada September 2020 lalu.
Baca juga: Dua personel Yonif Linud 432 Kostrad tewas dibacok OTK di Dekai Papua
Baca juga: Dua personel Yonif Linud 432 Kostrad tewas dibacok OTK di Dekai Papua
"Namun untuk memastikan masih menunggu hasil penyelidikan terkait pelaku penganiayaan dan perampasan senpi yang dibawa korban," kata Pangemanan kepada ANTARA, di Jayapura, Papua, Rabu.
Ia menyatakan, saat insiden terjadi kedua anggota sedang bertugas jaga pada proses pembangunan talud Sungai Brasa.
Tiba-tiba sekitar 20 orang datang menyerang para pekerja dan warga yang berada di lokasi sehingga mereka berlarian, Kedua personel Batalion Lintas Udara 432 Kostrad juga menjadi sasaran kelompok yang menganiaya secara kejam itu hingga meninggal di tempat.
Tiba-tiba sekitar 20 orang datang menyerang para pekerja dan warga yang berada di lokasi sehingga mereka berlarian, Kedua personel Batalion Lintas Udara 432 Kostrad juga menjadi sasaran kelompok yang menganiaya secara kejam itu hingga meninggal di tempat.
Tidak berhenti di situ, senjata perorangan beserta amunisi --properti negara di sektor pertahanan yang hanya boleh dipergunakan TNI-- direbut kelompok penyerbu itu.
"Saat ini kami sudah meminta bantuan bupati, gereja dan tokoh masyarakat agar membantu mengembalikan senpi dan amunisi," kata Pangemanan.
Dua jenazah anggota TNI AD itu, Rabu (19/5), dipindahkan ke kampung halaman masing-masing, yakni Prajurit Kepala Alif diterbangkan ke Flores, NTT, sedangkan Prajurit Dua Yudi Ardiyanto ke Ambon, Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021