Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara Monang Sagala selaku penasihat hukum Gayus Tambunan alias Sony Laksono, menyesalkan sikap jaksa yang tidak pernah memperlihatkan paspor yang diduga palsu pada persidangan.

"Masalah paspor ini yang kami sesalkan kepada jaksa, karena mereka tidak pernah memperlihatkan bukti paspor palsu tersebut di persidangan," kata Monang Sagala di PN Tangerang, Banten, Selasa.

Ia mngemukakan masalah tersebut pada persidangan dengan agenda pembelaan penasihat hukum atas tuntutan jaksa Riyadi selama tiga tahun penjara terhadap Gayus Tambunan karena didakwa memalsukan paspor untuk dapat ke luar negeri atas nama Sony Laksono.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap itu, pengacara Gayus mengatakan selama ini yang diperlihatkan hanya foto kopi paspor.

"Kami sudah mendesak agar paspor atas nama Sony Laksono itu diperlihatkan sebagai bukti, tapi tidak pernah ada, yang ada hanya bukti foto kopinya saja," katanya.

Menurut Monang dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul itu, biasanya bila suatu benda apalagi paspor disebut palsu, maka harus ada pembandingnya dengan yang asli agar dapat dilihat perbedaannya.

Bahkan selama ini yang dilihat pada persidangan hanya foto kopi dan tidak mungkin dapat dibandingkan dengan yang asli.

Namun Gayus telah mengakui semua perbuatan karena pergi ke luar negeri dengan alasan berobat menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Walau demikian, alasan berobat itu karena mendapatkan persetujuan untuk ke luar tahanan dari pimpinan Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gayus Tambunan dituntut tiga tahun penjara melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat (3) KUHP,  pasal 55 (huruf a) UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c), dan junto pasal 55 (1) KUHP.

Gayus diadili di PN Tangerang dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor itu dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan, Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Jaksa mengatakan Gayus berangkat ke Makau pada 24 September 2010, dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.

Sidang tanggapan jaksa atas pembelaan kuasa hukum Gayus itu akan digelar kembali 13 September 2011.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011