Tangerang, (ANTARABanten) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerima puluhan laporan warga terkait masih beroperasinya rumah makan pada waktu yang dilarang.

"Dari beberapa MUI di tingkat kecamatan, terdapat puluhan laporan warga terkait masih beroperasinya rumah makan meski Pemkot Tangsel sudah memberikan batasan waktu," kata Sekretris MUI Kota Tangsel Abdul Rozak di Tangerang, Kamis.

Sebelumnya, MUI dengan Pemkot Tangsel beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, aparat kepolisian dan unsur Muspida lainnya, mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tangsel No.450/1049-Budpar/7/2011 dan Surat MUI No.33/SM/MUITANGSEL/7/2011 tentang tentang pengaturan kegiatan industri kepariwisataan dan himbuan kepada masyarakat Tangsel.

Semua tempat hiburan malam ditutup total seperti, klub malam, diskotik, live musik, karoke, warem dan cafe, bilyard atau bola sodok, mandi uap, permainan ketangkasan eletronik atau manual (kecuali pemainan keluarga).             

Selain itu juga, bar dan PSK baik di tempat umum maupun ditempat khusus, serta spa dan masage (kecuali untuk kesehatan murni).

Rozak menambahkan, masih kurangnya razia secara intensif, menyebabkan surat yang dikeluarkan Pemkot Tangsel tidak bermanfaat.

Apalagi, Satpol PP dinilai kurang berani memberikan tindakan tegas kepada rumah makan maupun tempat hiburan malam yang memang terbukti masih beroperasi.

"Razia hanya dilakukan saat sepekan pertama. Setelah itu, tidak ada lagi. Bahkan, temuan razia dilapangan, tidak diberikan teguran keras," katanya.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk memberlakukan aturan yang sesuai. Hal tersebut sebagai wujud dari implementasi sebagai kota religius.

"MUI di tingkat kecamatan telah menyampaikan laporan dan usulannya kepada kami agar di sampaikan. Secepatanya akan kami jadikan bahan laporan kepada walikota," katanya

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011