Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan semua proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu proses KPK. Tentu kami menyerahkan semuanya kepada KPK,” ujar Khofifah ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin.
Baca juga: KPK tangkap 10 orang terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Pada Minggu (9/5), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga terjaring dalam OTT tersebut.
KPK menyebut OTT itu merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Gubernur Khofifah sebagai orangg nomor satu di Pemprov Jatim mengimbau dan berharap kepada seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Kami berharap semua kepala daerah dan ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut berharap.
Sementara itu, usai OTT, KPK memeriksa Bupati Nganjuk bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Adapun penangkapan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021