Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mMikro sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Mei 2021 di seluruh provinsi itu.

"Bupati/wali kota harus mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing," kata Gubernur Wahidin Halim dalam instruksinya di Serang, Jumat.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan penyelundupan 34.992 benih lobster

Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.

Gubernur Banten meminta bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Banten juga meminta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terkait dengan potensi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI), Gubernur Banten meminta bupati/wali kota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan
Imigrasi).

Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi tersebut dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021