Perusahaan pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tetap berkomitmen memilih penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berbasis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini.
“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani oleh ahli di bidangnya, dan undang-undangnya dibuat khusus tentang pers serta bukan bersumber dari undang-undang ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Ketua Umum SMSI mengemukakan pernyataan tersebut dalam kata sambutannya pada penandatanganan kerjasama bagi penyelenggaraan UKW antara SMSI dan Lembaga Uji Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (FIKOM UPDM) di laboratorium fakultas tersebut di Jakarta.
Penandatanganan kerjasama SMSI-UPDM tersebut dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan FIKOM UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso serta disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.
Sementara itu dari pihak SMSI, selain Ketua Umum hadir juga Sekretaris Jenderal Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dr Retno Intani, Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Safaat, dan penguji UKW Makali Kumar.
Ketua Umum SMSI lebih lanjut mengemukakan, SMSI dalam penyelenggaraan UKW memilih bekerjasama dengan Lembaga Uji FIKOM UPDM yang telah mempunyai reputasi baik serta memiliki tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan.
Firdaus lebih lanjut menegaskan, terkait pelaksanaan UKW itu sendiri SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setelah penandatanganan kerjasama itu UPDM dan SMSI akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.
Terkait pelaksanaan UKW bagi para anggotanya, SMSI juga telah menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI). Saat ini jumlah anggota SMSI di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.225 media.
Sementara itu Dekan FIKOM UPDM dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional dan beretika serta mampu melaksanakan kode etik jurnalistik dengan baik.
“Masyarakat membutuhkan wartawan yang kompeten dan profesional, terlebih di tengah maraknya berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui media sosial saat ini,” kata Yoga.
Ia lebih lanjut mengharapkan kerjasama UPDM dengan SMSI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, khsususnya dapat memberikan andil bagi perkembangan pers di Tanah Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani oleh ahli di bidangnya, dan undang-undangnya dibuat khusus tentang pers serta bukan bersumber dari undang-undang ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Ketua Umum SMSI mengemukakan pernyataan tersebut dalam kata sambutannya pada penandatanganan kerjasama bagi penyelenggaraan UKW antara SMSI dan Lembaga Uji Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (FIKOM UPDM) di laboratorium fakultas tersebut di Jakarta.
Penandatanganan kerjasama SMSI-UPDM tersebut dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan FIKOM UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso serta disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.
Sementara itu dari pihak SMSI, selain Ketua Umum hadir juga Sekretaris Jenderal Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dr Retno Intani, Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Safaat, dan penguji UKW Makali Kumar.
Ketua Umum SMSI lebih lanjut mengemukakan, SMSI dalam penyelenggaraan UKW memilih bekerjasama dengan Lembaga Uji FIKOM UPDM yang telah mempunyai reputasi baik serta memiliki tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan.
Firdaus lebih lanjut menegaskan, terkait pelaksanaan UKW itu sendiri SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setelah penandatanganan kerjasama itu UPDM dan SMSI akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.
Terkait pelaksanaan UKW bagi para anggotanya, SMSI juga telah menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI). Saat ini jumlah anggota SMSI di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.225 media.
Sementara itu Dekan FIKOM UPDM dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional dan beretika serta mampu melaksanakan kode etik jurnalistik dengan baik.
“Masyarakat membutuhkan wartawan yang kompeten dan profesional, terlebih di tengah maraknya berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui media sosial saat ini,” kata Yoga.
Ia lebih lanjut mengharapkan kerjasama UPDM dengan SMSI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, khsususnya dapat memberikan andil bagi perkembangan pers di Tanah Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021