Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah daerah (pemda) di Sulteng agar membuka posko pengaduan bagi karyawan dan buruh yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Hal ini agar buruh mempunyai akses pengaduan dan mereka bisa menyampaikan aduan kemana, kepada siapa aduan itu harus disampaikan dan penanganan atau tindak lanjut aduan itu bagaimana," ujar Ketua DPW Partai NasDem Sulteng Atha Mahmud, di Palu, Minggu.
Baca juga: Pemkot Tangerang buka posko pengaduan THR
Menurut Atha Mahmud membuka posko pelayanan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya kira jauh lebih baik jika dinas terkait yang ada di daerah melakukan hal itu, sebagai wujud mengoptimalkan pelayanan," kata Atha Mahmud pula.
"Bila pemda membuka posko pengaduan, maka warga akan punya akses dan mudah untuk mengadukan haknya," ujarnya lagi.
Menurut NasDem Sulteng, ujar Atha, posko pengaduan itu juga berfungsi untuk mentracking track record seluruh pelaku usaha, investor dan industri, mana yang patuh dan tidak patuh terhadap implementasi atas peraturan yang dikeluarkan oleh negara.
NasDem Sulteng, kata Atha Mahmud, memfungsikan kantor partai sebagai posko pelayanan dan pengaduan, salah satunya berfungsi untuk menerima pengaduan buruh dan karyawan mengenai pembayaran THR.
"Jika ada buruh dan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempat buruh yang bersangkutan bekerja, maka bisa mengadu ke NasDem," kata dia pula.
DPW NasDem Sulteng, ujar dia, sangat fokus mengenai hak-hak buruh dan karyawan, salah satunya mengenai THR.
"Oleh karenanya kami membuka pintu bagi siapa pun, khususnya kaum buruh jikalau ada yang ingin mendapatkan pendampingan.
Melalui Gemuruh (Gerakan Massa Buruh) sebagai Sayap Partai NasDem siap memberikan advokasi. DPW Gemuruh Partai NasDem akan membuka posko advokasi THR.
"Siapa pun yang membutuhkan pendampingan silakan ke kantor-kantor Partai NasDem di semua wilayah kabupaten dan kota," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Hal ini agar buruh mempunyai akses pengaduan dan mereka bisa menyampaikan aduan kemana, kepada siapa aduan itu harus disampaikan dan penanganan atau tindak lanjut aduan itu bagaimana," ujar Ketua DPW Partai NasDem Sulteng Atha Mahmud, di Palu, Minggu.
Baca juga: Pemkot Tangerang buka posko pengaduan THR
Menurut Atha Mahmud membuka posko pelayanan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya kira jauh lebih baik jika dinas terkait yang ada di daerah melakukan hal itu, sebagai wujud mengoptimalkan pelayanan," kata Atha Mahmud pula.
"Bila pemda membuka posko pengaduan, maka warga akan punya akses dan mudah untuk mengadukan haknya," ujarnya lagi.
Menurut NasDem Sulteng, ujar Atha, posko pengaduan itu juga berfungsi untuk mentracking track record seluruh pelaku usaha, investor dan industri, mana yang patuh dan tidak patuh terhadap implementasi atas peraturan yang dikeluarkan oleh negara.
NasDem Sulteng, kata Atha Mahmud, memfungsikan kantor partai sebagai posko pelayanan dan pengaduan, salah satunya berfungsi untuk menerima pengaduan buruh dan karyawan mengenai pembayaran THR.
"Jika ada buruh dan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempat buruh yang bersangkutan bekerja, maka bisa mengadu ke NasDem," kata dia pula.
DPW NasDem Sulteng, ujar dia, sangat fokus mengenai hak-hak buruh dan karyawan, salah satunya mengenai THR.
"Oleh karenanya kami membuka pintu bagi siapa pun, khususnya kaum buruh jikalau ada yang ingin mendapatkan pendampingan.
Melalui Gemuruh (Gerakan Massa Buruh) sebagai Sayap Partai NasDem siap memberikan advokasi. DPW Gemuruh Partai NasDem akan membuka posko advokasi THR.
"Siapa pun yang membutuhkan pendampingan silakan ke kantor-kantor Partai NasDem di semua wilayah kabupaten dan kota," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021