Tangerang, (ANTARABanten) - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, mempersiapkan dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, RU (58) dan istri mudanya, A (27), karena diduga terlibat kasus narkoba jenis shabu-shabu.

"Ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kami siapkan untuk membuat berkas persidangan terhadap tersangka RU dan istrinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir SH yang dihubungi, Senin.

Dia mengatakan, dua JPU itu masing-masing, Semeru SH dan Redi Zulkarnaen SH, mereka  ditugaskan untuk penyidikan dan pembuatan berkas hingga ke persidangan di PN Tangerang.

Pernyataan tersebut terkait Kejaksaan setempat telah menerima Surat Pernyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Tangerang terhadap RU.

Aparat Polres Metro Tangerang menangkap RU dan istri mudanya, A di sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari karena kedapatan sedang mengkonsumsi shabu.

Dalam penangkapan itu diperoleh barang bukti berupa shabu dengan berat tiga gram, polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Namun RU dan istrinya dengan mudah menjawab semua pertanyaan penyidik sehingga pembuatan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat selesai.

Sedangkan RU merupakan mertua dari Wakil Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wiesmansyah dan mantan Wakil Ketua DPRD setempat.

Kasus penangkapan RU merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi di sebuah bengkel miliknya di Jalan Sudirman Kota Tangerang.

Tersangka RU juga pernah dihukum di Pengadilan Negeri Tangerang selama enam bulan kurungan akibat kasus serupa.

Chairul mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu berkas dari polisi maka setelah itu dipelajari dan bila rampung diajukan ke Pengadilan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011