Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp2 juta kepada warga dan pelaku usaha di kota itu yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Kepala Satpol PP Palu Trisno Yunianto menegaskan pelanggar perorangan yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan denda Rp100 ribu dan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk menangani pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes teliti mutasi virus yang berpotensi dibawa pendatang dari India

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain diberi teguran lisan dan tertulis juga dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta jika mengulang pelanggaran," katanya di sela operasi yustisi penegakan disiplin penerapan prokes di salah satu pusat perbelanjaan di Palu, Senin malam.

Ia menyatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.

"Tak hanya itu, jika pelaku usaha tetap tidak patuhi, sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha bakal diberikan,"ujarnya.

Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka menegakkan disiplin penerapan prokes pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 agar tidak ada warga di ibu kota Provinsi Sulteng itu yang terpapar.

"Dalam kegiatan operasi yustisi kami terlebih dahulu menyosialisasikan Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2021 sebelum melakukan penindakan, namun dalam kegiatan sosialisasi kami tetap membuat laporan terhadap pelanggar prokes, baik secara individu maupun pelaku usaha," ucapnya.
 

Pewarta: Muhammad Arshandi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021