Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang, seperti gedung sekolah atau olahraga sebagai lokasi Shalat Idul Fitri dengan tujuan mengurangi jumlah umat di satu lokasi.

"Jadi titik shalatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memimpin rapat koordinasi kewilayahan yang berlangsung secara daring di Tangerang, Senin.

Baca juga: Pegawai Pemkot Tangerang diminta sosialisasikan pembayaran zakat fitrah

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait dengan aturan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di tengah kondisi pandemi.

Ia menjelaskan Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat menunaikan shalat berjamaan, akan tetapi harus menyesuaikan dengan kondisi terkini terkait dengan penyebaran COVID-19.

"Harapannya tentu kondisi COVID-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," kata dia.

Wali Kota Arief mengingatkan masyarakat dapat membentuk satuan tugas (satgas) di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi tempat shalat berjamaah.

"Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik," katanya.

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Idul Fitri dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta "Sahur on The Road".
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021