Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, diminta tegas dalam menetapkan pembatasan waktu kegiatan atau operasi rumah makan selama Ramadhan.

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus membuat peraturan yang jelas mengenai jam buka rumah makan agar tidak ada keresahan di masyarakat," kata Sekretaris MUI KOta Tangerang Selatan Abdul Rozak di Tangerang, Minggu.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, juga perlu dijelaskan mengenai sanksi bagi rumah makan yang melanggar, seperti penutupan secara paksa.

Hal yang paling krusial dalam peraturan itu, kata dia, mengenai penjelasan waktu buka dan melayani pembeli bagi rumah makan, dan tata cara bagi rumah makan yang ingin tetap beroperasi.

Berdasarkan pengelaman tahun lalu, kata dia, terdapat puluhan rumah makan yang tetap buka meski sudah diberikan larangan atau batasan waktu.

Akibatnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan bahkan ingin menutup secara paksa karena dinilai telah menganggu dan tidak menghormati.

"Kami ingin, agar pelaku usaha dan masyarakat memiliki keuntungan yang sama. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota harus intensif. Jangan hanya selebaran saja yang maknanya sering kali ganda ditafsirkan pelaku usaha," katanya.

Selain pembatasan waktu operasi bagi rumah makan, MUI juga meminta agar ada tindakan tegas bagi tempat hiburan malam.

Apalagi, Kota Tangerang Selatan dikenal sebagai pusatnya rumah makan dan tempat hiburan, maka harus dipersiapkan peraturan yang jelas dan tegas.

"Sebulan sebelum puasa, kami sudah mendapat pesan dari masyarakat yang disampaikan melalui majelis taklim mengenai penutupan tempat hiburan malam dan rumah makan," katanya.   

Oleh karena itu, sosialisasi melalui surat edaran kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan, harus dilakukan sepekan sebelum puasa.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya ketidak tahuan pelaku usaha karena belum mendapat surat edaran dari pemerintah.

"Jangan sampai, pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan mengaku tidak mendapat surat edaran karena jumlahnya yang terlalu banyak dan sudah memasuki waktunya. Maka, Pemkot harus segera bertindak," katanya

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011