Tangerang (ANTARABanten) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, menerima laporan adanya pungutan liar yang dilakukan sekolah saat penerimaan siswa baru.

"Dari catatan Komisi II DPRD Tangsel yang membidangi pendidikan, ada enam sekolah yang dilaporkan warga telah melakukan pungutan liar," kata anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan TB Rachmatullah di Tangerang, Senin.

Enam sekolah yang masuk dalam catatan DPRD dan hasil laporan warga yakni SMP Negeri 11, SMP Negeri 9, SMP Negeri 3, SMP Negeri 2, SD Negeri 1 Ciputat dan SD Negeri Pisangan Ciputat Timur.

Dalam laporan yang diterima DPRD, warga mengungkapkan telah dimintai dana sumbangan yang jumlahnya bervariasi antara Rp2,5 juta - Rp 5 juta.

Oleh karena itu, DPRD meminta wali kota melalui dinas pendidikan untuk melakukan tindakan tegas dan pengusutan kepada pihak sekolah yang telah melakukan pungutan sekolah tersebut.

Karena DPRD menilai perbuatan tersebut telah menciderai dunia pendidikan dan melanggar peraturan wali kota mengenai larangan penarikan dana sumbangan apapun kepada peserta didik.

"Harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera dan tidak dilakukan pihak sekolah lainnya. Karena masih banyak pungutan diluar ketetapan namun belum dilaporkan warga," katanya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMP Negeri 11 Tangerang Selatan, Ahmad Ramdan membantah telah terjadinya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

"Semua itu tidak benar. Tidak ada bukti yang menunjukkan kami melakukan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Mathoda mengatakan, belum menerima laporan adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di SMP Negeri 11.

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan mengenai praktik pungutan liar di SMP Negeri 11," katanya menjelaskan.

Tetapi, Mathoda membenarkan bila adanya praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Pisangan Ciputat Timur. Namun, pihak sekolah sudah mengembalikan uang kepada ratusan wali murid.

"Kepala sekolah sudah kami panggil dan uang yang sebelumnya ditarik pun sudah dikembalikan kepada wali murid," katanya.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada tanggal 20 Juni, telah mencabut perwal Nomor 36 tahun 2009 tentang sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dan menggantinya dengan Perwal Nomor 61 tahun 2011 tentang tidak dilakukannya pungutan DSP atau investasi bagi peserta didik.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011