Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melakukan mudik Bulan Ramadhan dan Lebaran.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten Senin mengatakan Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Pemkab Tangerang lakukan akselerasi vaksinasi COVID-19

"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus COVID-19," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai peresmian Polsek Pinang.

Ia mengatakan larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung halaman

Wali Kota Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran TNI Polri terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.

"Di Kota Tangerang pertumbuhan kasus harian COVID-19 terus turun, saat ini per hari angkanya sekitar 20 kasus, jauh turun dari Januari - Februari lalu angkanya bisa mencapai 65 ke atas," katanya.

Dirinya mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik ke luar daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat," kata dia.


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021