Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menahan aparat Desa Sungai Jamjam, Kecamatan Babirik, karena diduga menyelewengkan dana desa.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani di Amuntai, Jumat, mengatakan saat ini aparat desa yang diduga menyelewengkan dana desa tersebut, telah ditahan di Mapolres beserta barang bukti sejumlah berkas laporan keuangan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga: Polisi: Pesinetron JS positif gunakan ganja

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, oknum aparat desa tersebut melakukan 'mark up' dana desa pada 2018 dan 2019 sebesar Rp487.306.952," ujar Andi.

Dia menjelaskan pada 2018 Desa Sungai Jamjam mendapatkan dana sebesar Rp677.953.000, sedangkan pada 2019 sebesar Rp741.652.000.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti pembangunan, pengadaan toilet, pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi dan lainnya.

"Beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa "mark-up" atau penggelembungan harga, seperti upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif," terang Andi.

Berdasarkan laporan hasil audit Investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari DDs Desa Sungai Janjam nomor LHAI – 222 /PW16/5/2020 tanggal 24 September 2020 ditemukan dugaan penyelewengan dana desa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp487.306.952.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor dan Unit Opsnal Polres HSU Kamis 15 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Desa Babai Rt.20 Kecamatan Kurau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah tersangka AA berhasil diamankan.

"Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,sehingga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Andi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

Pihak Polres HSU juga memperoleh keterangan dari tiga orang saksi yang merupakan warga Desa Sungai Janjam terkait kelakuan oknum aparat desa tersebut.

Sedang barang bukti yang diamankan yakni Satu berkas APBDes Perubahan 2018 nomor 02 Tahun 2018, satu berkas APBDes Perubahan 2019 nomor 05 Tahun 2019, satu berkas Laporan Realisasi 2018. satu berkas Laporan Realisasi 2019. 3 (tiga) rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2018.

Barbuk lainnya yakni sebanyak tiga rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2019, satu Buku Kas Umum 2018, satu Buku Kas Umum 2019. Sebanyak tiga lembar rekening koran Bank Kalsel atas nama Nasabah Desa Sungai Janjam.

Surat Keputusan Bupati HSU nomor 75 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2018 dan satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2019.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Eddy Abdillah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021