Politisi Jhoni Allen Marbun menggugat kerugian sebesar Rp55,8 miliar terkait pemecatannya dari Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.
Baca juga: PN Jakpus terima berkas gugatan DPP Demokrat untuk Jhoni Allen Cs
Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.
Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta. Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.
Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.
Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.
Baca juga: PN Jakpus terima berkas gugatan DPP Demokrat untuk Jhoni Allen Cs
Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.
Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta. Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.
Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.
Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021