Aparat Polresta Tangerang berhasil menyita 1.850 butir pil ekstasi dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (16/6), sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka, yakni berinisial RA (33) dan MNK (24).

Baca juga: Pemkab Tangerang bentuk "Kampung Tematik" untuk tingkatkan ketahanan pangan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya, di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.

"Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kombes Pol Wahyu.

Ia menuturkan dari sembilan jenis atau merek ekstasi tersebut terdiri dari ekstasi merek Punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek Heineken biru sebanyak 577 butir, Heineken merah sebanyak 624 butir, Shell hijau sebanyak 208 butir, Heineken hijau sebanyak 27 butir, Piramid Alien sebanyak 30 butir, Logo Barca sebanyak 40 butir, Logo Barca Navy sebanyak 50 butir, dan merek Granat biru sebanyak 4 butir.

"Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir pil ekstasi berbagai jenis atau merek," katanya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang dilakukan penggerebekan. Saat itu, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan pada kendaraan itu, terdapat dua orang yakni tersangka RA dan MNK.

Setelah itu, kedua tersangka tersebut diketahui sedang membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir pil ekstasi.

"Dari situ, petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi," katanya lagi.

Kapolresta Tangerang menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dari penggerebekan itu, disita juga sebuah alat pembuat (prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021