Tangerang, (ANTARABanten) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Selatan, Banten, mengaku kesulitan menertibkan pendirian papan reklame yang dilakukan sejumlah pengusaha.

"Sampai saat ini, kami memang tidak bisa menghentikan sepihak pembangunan papan reklame meski sudah ada Peraturan Wali Kota yang melarang pembangunan reklame di media jalan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Selatan, Muhammad di Tangerang Jumat.

Diketahui, sebuah papan reklame sepanjang 7 meter dan tinggi 3 meter, dibangun di Jalan Raya Siliwangi Pamulang atau yang berjarak 200 meter dari kantor wali kota.

Padahal, sebelumnya, Perwal 27 a tahun 2010 telah mengatur tentang pembongkaran papan reklame di median jalan. Selain itu, regulasi itu juga mewajibkan per 31 Desember 2010 seluruh median jalan harus sudah bersih dari papan reklame.

"Pengusaha yang melakukan pendirian papan reklame, telah mengantongi izin sejak kepemimpinan penjabat wali kota Eutik Suarta. Jadi, saat ini perlu koordinasi lagi dengan pengusaha terkait," katanya.

Namun Muhammad menjelaskan, bisa mengacu pada aturan Perwal 27 a tahun 2010, pihaknya sudah tidak memberikan izin kepada pemilik reklame yang ingin memperpanjangnya.

Tetapi, pada bulan April mendatang, BP2T akan melakukan sosialiasi kepada pengusaha reklame. Bila nantinya imbauan itu tidak juga diperhatikan, maka akan dilakukan lelang untuk semua papan reklame dengan melibatkan pihak ketiga

Anggota Komisi A DPRD Tangsel, Abdul Rahim mendesak BP2T untuk kembali meninjau Perwal yang ada bersikap tegas kepada pihak apapun, termasuk pengusaha yang mendirikan papan reklame tersebut.

"Harus konsisten menjalankan reglasi tersebut karena untuk kepentingan bersama. Jangan sampai nantinya terjadi musibah karena papan reklame tersebut roboh. Apalagi, posisinya di median jalan," katanya.

Ia mengaku kaget atas berdirinya papan reklame baru tersebut. Apalagi mantan Lurah Rawa Mekar Jaya ini menuturkan sudah jelas regulasi yang ada.

Selain itu, BP2T juga harus menghormati pengusaha lainnya. Agar tidak terjadi kecemburuan sosial karena telah dikeluarkannya batasan pendirian papan reklame di median jalan.

"Meski izin tersebut ada sejak era kepemimpinan Eutik Suarta, namun regulasi larangan dengan tujuan untuk keselamatan maka harus dilakukan tanpa pandang bulu," katanya.

Sementara itu, usaha BP2T untuk menertibkan papan reklame di media jalan masih terkendala dana. Aturan yang dikeluarkan sejak tanggal 31 Desember 2010, masih belum berjalan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011