Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2021 di tengah pandemi COVID-19.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis melalui Sekretaris Satgas COVID-19, Amzar Kristopa di Baturaja, Rabu menerangkan, larangan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah selama pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang setiap ASN berpergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek pada 11-14 Februari 2021.

Larangan ini dilakukan dalam upaya mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Apalagi pergi liburan ke luar daerah yang berstatus zona merah sangat dilarang keras," tegasnya.

Bagi ASN yang terpaksa berpergian ke luar daerah pada periode tersebut karena keadaan darurat harus melalui izin tertulis dari pejabat di badan atau dinas masing-masing.

"Peraturan ini harus dipatuhi seluruh ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU," ujarnya.

Jika ASN melanggar aturan ini akan diberikan tindakan tegas berupa sangsi disiplin guna memberikan efek jera.

"Pemberian sangsi disiplin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dengan Perjanjian Kerja," tegas dia.

Pewarta: Edo Purmana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021