Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan pasal dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," tambah jaksa.

Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," tambah jaksa.

Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra.

Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.

Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.

Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

"Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melajukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum," ungkap jaksa.

Jaksa juga menolak permintaan Prasetijo sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021