PT Jasa Raharja Cabang Banten bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten menyosialisasikan tentang bahayanya memakai dan menggunakan narkoba kepada karyawan di Lingkup Jasa Raharja Cabang Banten, Jumat (5/2/2021).

"Kami mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dan saat ini kami wujudkan melalui sosialisasi bekerja sama dengan BNNP Banten," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah SE MM AAAIK RSA, usai sosialisasi di Serang, Banten. 

Sebagai salah satu Perusahaan milik negara, PT Jasa Raharja berkewajiban untuk terus berperan secara aktif dalam menyukseskan program-program nasional, termasuk dalam memberantas narkoba di lingkungan kerjanya.

Dodi mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan Badan Narkotika Nasional saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Jasa Raharja yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengeliminir kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ia menambahkan Narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga menghambat pembangunan nasional. 

Oleh karena itulah, kata Dodi, pihaknya berupaya memberikan edukasi kepada karyawan-karyawan serta tenaga penunjang di lingkungan kantor Jasa Raharja Cabang Banten dengan mengundang narasumber dari BNNP Provinsi Banten. 

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung SH menjelaskan narkoba adalah salah satu extra ordinary crime. Penyalahguna narkoba disebut bersifat habitual, toleran (menuntut untuk menggunakan lebih), dan adiktif. Ia memperkirakan, 10 % penyalahguna narkoba akan mengalami perubahan perilaku dan berbagai gejala lainnya. 

BNNP Banten mengharapkan peran serta masyarakat dan Jasa Raharja dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di instansinya. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021