Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 ada 2.666 pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Selasa mengatakan pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas tersebut beraneka ragam.

Mulai dari pelanggaran tak memakai masker, melanggar jam ketentuan operasional usaha hingga menyelenggarakan kegiatan yang seharusnya tidak digelar seperti hiburan dan rekreasi.

Sebab selama PPKM diberlakukan kegiatan kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, spa, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi dihentikan sementara.

"Semua pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan petugas telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami harapkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya dan pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah disampaikan," ujarnya.

Agus menambahkan dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi.

"Kita sebenarnya tak menyasar kepada sanksi, tetapi lebih mengutamakan membangun kesadaran warga dalam disiplin menerapakn '4M' di setiap aktivitas-nya serta mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus penyebaran COVID-19," tutur-nya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021