Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sanksi diberlakukan apabila masyarakat kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Selasa.

Baca juga: Fasilitas kesehatan untuk perawatan COVID-19 di Banten ditambah

Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM dari Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu dirinya mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan agar angka penularan bisa terus ditekan.

"Mulai kemarin sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," kata Wali Kota Arief.

Wali Kota Arief menjabarkan salah satu poin penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi, dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"Fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," katanya.

Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," katanya lagi.

Dirinya juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 - 25 Januari 2021.

"WFO harus 25 persen dari total pegawai, 75 persen sisanya WFH," pungkas Arief.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021