Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan aset-aset daerah diantaranya adalah melakukan sertifikasi situ.
"Di Banten itu ada sekitar 137 situ. Sementara yang harus diselamatkan masih ada 135 situ lagi karena yang dua sudah disertifikasi," kata Kordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda usai rapat kordinasi pencegahan korupsi dengan Pemprov Banten di Serang, Rabu.
Baca juga: Kapolda Banten dipimpin Irjen Pol Rudy Heriyanto gantikan Irjen Pol Fiandar
Asep mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dinilai berhasil dalam upaya melakukan penyelamatan aset situ dengan diserttifikasikan. Sudah ada dua situ yang berhasil disertifikasi oleh Pemprov Banten yakni situ Sindangheula dan Situ Palayangan.
"Ini untuk pertama kali di Indonesia. Banten sudah berhasil mensertifikatkan Situ Sindang Heula dan Palayangan," kata Asep didampingi inspektur Provinsi Banten Kusmayadi dan Kepala DInas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti..
Asep mengatakan, ini merupakan langkah awal yang sangat baik agar bisa dilakukan oleh daerah lainnya di Indonesia. Bahkan pihaknya untuk kedepan akan mencanangkan gerakan nasional penyelamatan Situ di Indonesia dengan diawali di Banten.
Menurut Asep, saat ini di Banten ada sekitar 137 situ yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Kemudian dua situ sudah disertifikasi dan masih ada 135 situ yang harus diselamatkan.
Selain itu, kata dia, secara nasional KPK mendorong adanya penyelamatan aset daerah terutama aset yang bermasalah atau sengketa. KPK sudah berupaya melakukan penyelamatan aset bermasalah dengan total nilai secara nasional mencapai sekitar Rp3 triliun.
"Dari Rp3 triliun ini yang berasal dari wilayah Banten itu sekitar Rp500 miliar aset yang diselamatkan," kata Asep.
Kemudian selain mendorong sertifikasi aset situ, KPK juga melakukan proses atau mendorong serah terima prasarana dan sarana serta utilitas dari pengembang pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional KPK sudah mendorong penyerahan aset itu senilai Rp12 triliun secara nasional. Dari Rp12 triliun itu, Rp2,91 triliun jada di wilayah Banten atau mencapai 25 persen secara nasional.
Asep menambahkan, secara nasional dari seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, Banten berada di posisi 10 dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah. Sedangkan untuk tingkat pemerintah provinsi, Banten berada di peringkat dua secara nasional setelah Bali dalam MCP per 31 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Di Banten itu ada sekitar 137 situ. Sementara yang harus diselamatkan masih ada 135 situ lagi karena yang dua sudah disertifikasi," kata Kordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda usai rapat kordinasi pencegahan korupsi dengan Pemprov Banten di Serang, Rabu.
Baca juga: Kapolda Banten dipimpin Irjen Pol Rudy Heriyanto gantikan Irjen Pol Fiandar
Asep mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dinilai berhasil dalam upaya melakukan penyelamatan aset situ dengan diserttifikasikan. Sudah ada dua situ yang berhasil disertifikasi oleh Pemprov Banten yakni situ Sindangheula dan Situ Palayangan.
"Ini untuk pertama kali di Indonesia. Banten sudah berhasil mensertifikatkan Situ Sindang Heula dan Palayangan," kata Asep didampingi inspektur Provinsi Banten Kusmayadi dan Kepala DInas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti..
Asep mengatakan, ini merupakan langkah awal yang sangat baik agar bisa dilakukan oleh daerah lainnya di Indonesia. Bahkan pihaknya untuk kedepan akan mencanangkan gerakan nasional penyelamatan Situ di Indonesia dengan diawali di Banten.
Menurut Asep, saat ini di Banten ada sekitar 137 situ yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Kemudian dua situ sudah disertifikasi dan masih ada 135 situ yang harus diselamatkan.
Selain itu, kata dia, secara nasional KPK mendorong adanya penyelamatan aset daerah terutama aset yang bermasalah atau sengketa. KPK sudah berupaya melakukan penyelamatan aset bermasalah dengan total nilai secara nasional mencapai sekitar Rp3 triliun.
"Dari Rp3 triliun ini yang berasal dari wilayah Banten itu sekitar Rp500 miliar aset yang diselamatkan," kata Asep.
Kemudian selain mendorong sertifikasi aset situ, KPK juga melakukan proses atau mendorong serah terima prasarana dan sarana serta utilitas dari pengembang pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional KPK sudah mendorong penyerahan aset itu senilai Rp12 triliun secara nasional. Dari Rp12 triliun itu, Rp2,91 triliun jada di wilayah Banten atau mencapai 25 persen secara nasional.
Asep menambahkan, secara nasional dari seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, Banten berada di posisi 10 dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah. Sedangkan untuk tingkat pemerintah provinsi, Banten berada di peringkat dua secara nasional setelah Bali dalam MCP per 31 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021